DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq
BOGOR, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menampung aspirasi massa dari Aliansi Umat Muslim Bogor Raya yang kembali menggelar aksi demo pembebasan Habib Rizieq Shihab. Ada tiga poin aspirasi yang disampaikan perwakilan massa.
Pertama adalah disampaikannya mosi tidak percaya terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya. Lalu, meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya kepada setiap pelanggar protokol kesehatan sehingga tidak ada sikap diskriminiatif ke salah satu pihak.
Terakhir, meminta kepada DPRD sebagai perwakilan rakyat agar memenuhi aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Aliansi Umat Muslim Bogor Raya.
"Kami menjawab bahwa hak Angket, termasuk hak dua lainnya hak interplasi dan hak menyatakan pendapat. Jadi setiap anggota DPRD minimal 10 orang lebih dari satu fraksi di atur dalam PP 12 Tahun 2018, kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan DPRD 1 Tahun 2019 dan mekanisme angket itu harus memenuhi unsur," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Jumat (18/6/2021).
Jenal menjelaskan hak angket digunakan anggota dewan ketika kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana. Sehingga, dia meminta dokumen lengkap menurut massa aksi sejauh mana kajian wali kota melakukan tindak pidana sehingga DPRD harus menggunakan hak angketnya.