DPRD Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub Jakarta, Bakal Ada Fit And Proper Test
JAKARTA, iNews.id - DPRD Jakarta mengesahkan tata tertib pemilihan wakil gubernur (wagub) melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (19/2/2020) di Jakarta. Tata Tertib itu terdiri atas 30 pasal.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui tata tertib tersebut. Setelah ini DPRD segera menyerahkannya kepada eksekutif untuk mendapatkan nomenklatur.
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik menjelaskan tata tertib itu mengatur mekanisme pemilihan wagub melalui sistem voting tertutup. Selain itu, bakal ada fit and proper test atau uji kelayakan dan uji kepatutan bagi dua kandidat yaitu Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.
"Tata tertib itu mengatur misal panitia pemilihan, syarat, dan tata cara pemilihan," ucap M Taufik.
Taufik mengatakan uji kelayakan akan dilakukan dalam bentuk tanya jawab dan dialog dengan seluruh anggota DPRD peserta paripurna pemilihan. Uji kelayakan akan digelar sebelum voting dalam rapat paripurna tersebut.