Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Sebelumnya, peristiwa tersebut viral di media sosial. Terlihat terduga pelaku mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna hitam tengah menyetir kendaraannya.
Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi
Dalam perjalanan, tangan terduga pelaku itu berusaha menindih paha korban yang duduk di belakang. Dalam kondisi ketakutan, korban mencoba menghindari pelaku.
Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil tersebut saat taksi online itu berhenti di tempat sepi.
Editor: Rizky Agustian