Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada! 11 Kelurahan di Jakut dan Kepulauan Seribu Berpotensi Banjir Rob hingga 10 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Dua Artis Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Ini Tarif yang Ditawarkan Muncikari

Jumat, 27 November 2020 - 16:38:00 WIB
Dua Artis Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Ini Tarif yang Ditawarkan Muncikari
Dua muncikari tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Jakarta Utara. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut pasutri ini telah menjalankan bisnis prostitusi online selama setahun. Dalam kurun waktu itu pasutri ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp300 juta.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman pidanya 15 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut