Dua Artis Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Ini Tarif yang Ditawarkan Muncikari
JAKARTA, iNews.id - Polisi terus menelusuri dugaan kasus prostitusi online setelah penangkapan dua artis berinisial ST (27) dan MA (26) di hotel kawasan Jakarta Utara. Dua orang berinisial AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka muncikari dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan muncikari AR dan CA memasang harga puluhan sampai ratusan juta kepada pria hidung belang. Dua muncikari yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Selain itu, para muncikari juga menawarkan layanan lebih kepada pelanggannya. Salah satunya seperti yang dilakukan artis ST dan MA.
"Jadi perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut dengan 'threesome'. Itu tarifnya Rp110 juta dengan keuntungan bagi muncikari sebesar Rp50 juta," kata Sudjarwoko.