Dua Begal di Penjaringan Babak Belur Dipukuli Warga usai Rampas Ponsel Penumpang Bajaj
Minggu, 31 Juli 2022 - 06:44:00 WIB
Apes, aksi kejahatan mereka gagal lantaran tali tas korban putus dan tak sempat dibawa kabur. Saat itulah, korban terkaget dan berteriak maling sehingga pelaku dikejar dan ditangkap warga.
"Selanjutnya kami lakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku," ungkap Ratna.
Atas perbuatannya, kedua begal handphone tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri