Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Tiri Alvaro Dimakamkan di Kedaung Tangerang, Disaksikan Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Pijat di Tangerang, Ini Perannya

Jumat, 17 Juni 2022 - 07:25:00 WIB
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Pijat di Tangerang, Ini Perannya
Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek lokasi prostitusi online berkedok panti pijat yang terletak di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi berkedok pijat di Spa Rahayu yang terletak di Ruko Mardigrass Jalan Citra Boulevard, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka berinisial N (22) dan HG (42).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Sillitonga menuturkan dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki peran menonjol dalam kasus ini.

“Kedua orang ini berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 terapis yang rata-rata wanita berusia muda di bawah 25 tahun,” kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Para pelaku menawarkan layanan seksual melalui layanan aplikasi dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kemudian, pelaku memperlihatkan pilihan calon terapis dan dilanjutkan dengan negosiasi harga hingga cocok.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy menjelaskan bisnis prostitusi online ini sudah berjalan selama 2 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut