Dua Pelaku Pemalakan Sopir di Penjaringan Ditangkap
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (4/4/2023). Pelaku memeras korbannya sambil mengancam dengan menggunakan pisau cutter.
KPK Segera Terbangkan Bupati Meranti M Adil ke Jakarta Usai Terjaring OTT
“Korban dimintain uang, dikasi Rp2.000 tapi para pelaku meminta tambahan sembari mengeluarkan pisau cutter dan mengancam ‘Udah lo diem aja dari pada gua tusuk terus Gua ambil semua barang lo’,” tuturnya.
Dua pelaku yang ditangkap kemudian ditahan di Mapolsek Penjaringan dan terancam jeratan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq