Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panglima TNI Terbitkan 7 Instruksi Strategis Terkait Status Siaga 1 Prajurit
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pria Jambret Ponsel Perempuan di Cibubur, Korban Ternyata Personel TNI AL

Jumat, 27 November 2020 - 20:45:00 WIB
Dua Pria Jambret Ponsel Perempuan di Cibubur, Korban Ternyata Personel TNI AL
Dua pria yang menjambret personel Kowal TNI di Cibubur ditangkap Polsek Ciracas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kapolsek Ciracas, Kompol Rudy Haryanto menuturkan personel Kowal yang menjadi korban penjambretan sempat mengejar dua pelaku. Namun korban terjatuh 300 meter setelah lokasi kejadian.

"Saat kejadian korban (personel Kowal) sedang mengenakan pakaian dinas karena hendak bersilaturahmi ke rumah keluarganya," tuturnya.

Rudy menambahkan, atas perbuatannya, Daud dan Anggri dijarat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Komarudin dan Restu dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan yakni motor Honda Vario berpelat nomor B 4090 TLX yang digunakan Daud dan Anggri saat beraksi, tas belanja, dan dompet milik korban," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut