Dua Tempat Hampir Penuh, Disperkimtan Bekasi Usulkan Tambahan TPU Jenazah Pasien Covid-19
BEKASI, iNews.id - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengusulkan penambahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus untuk jenazah pasien Covid-19. Penambahan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus kematian karena Covid-19.
Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menyampaikan, TPU khusus untuk jenazah terpapar Covid-19 di Mangunjaya, Tambun Selatan seluas 26 hektare dan TPU Pasirtanjung, Cikarang Pusat seluas 30 hektare hampir penuh.
"Penambahan ini untuk mengantisipasi lonjakan angka kematian akibat kasus Covid-19," ujar Nur di Bekasi, Rabu (14/7/2021).
Dia menuturkan, telah mengusulkan penambahan TPU khusus untuk pasien Covid-19 di Wanajaya, Kecamatan Cibitung. "Jadi kami sudah mengantisipasi dengan mengusulkan satu TPU lagi di Kecamatan Cibitung karena melihat tren saat ini,jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 terus meningkat," tuturnya.
Selain itu, kata dia juga telah menyiapkan beberapa alat berat untuk mempercepat penyiapan liang lahad di pemakaman khusus pasien terpapar Covid-19.
"Alat-alat berat ini untuk mempercepat pelayanan pemakaman warga yang meninggal terpapar Covid-19 dengan harapan tidak lagi ada antrean pemakaman," ucapnya.
Dia memastikan, pemakaman jenazah warga yang terpapar Covid-19 dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku serta bebas pungutan liar.
"Kami sudah terapkan SOP yang sesuai aturan yang berlaku. Jika ada oknum yang meminta-minta uang, tidak usah dilayani, karena sudah ada standar bakunya dari pemerintah daerah," katanya.
Editor: Kurnia Illahi