Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

E-Tilang untuk Motor di Jalan MH Thamrin-Sudirman Berlaku 24 Jam

Sabtu, 18 Januari 2020 - 16:30:00 WIB
E-Tilang untuk Motor di Jalan MH Thamrin-Sudirman Berlaku 24 Jam
Kamera pemantau lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara motor di jalan. Karena menurut data yang dimiliki, hampir 70 persen pelanggaran lalu lintas di Jakarta dilakukan oleh pengemudi motor.

BACA JUGA: Penerapan E-Tilang, Polda Metro Jaya Akan Tindak Kendaraan Pelat Non-B

Rekaman pelanggaran nantinya akan masuk dalam server di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Sistem akan mengirim bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Petugas kemudian akan mengirimkan bukti pelanggaran serta jumlah denda sebagai bentuk penindakan kepada pelanggar. Mereka kemudian diminta membayar denda yang sudah ditetapkan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut