Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 2 Kuintal Sabu, 3 Gembong Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati 

Selasa, 14 September 2021 - 12:48:00 WIB
Edarkan 2 Kuintal Sabu, 3 Gembong Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati 
Ilustrasi. 3 Gembong narkoba dijatuhi hukuman mati oleh PN Depok (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Eko Saputro, dan Zulkarnain yang mengedarkan sabu seberat 267 kilogram.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Junaidi Als Edi Bin Solihin (Alm), Terdakwa II. Zulkarnain Als Ijul Bin Jumali dan Terdakwa III. Eko Saputra Als Eko Bin Kammarudin, oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," tulis putusan PN Depok dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, Selasa (14/9/2021).

Majelis hakim menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut