Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 2 Kuintal Sabu, 3 Gembong Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati 

Selasa, 14 September 2021 - 12:48:00 WIB
Edarkan 2 Kuintal Sabu, 3 Gembong Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati 
Ilustrasi. 3 Gembong narkoba dijatuhi hukuman mati oleh PN Depok (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Bertindak sebagai majelis hakim yaitu Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yaitu hukuman mati.

"Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," bunyi putusan tersebut.

Barang haram dengan berat ratusan kilogram itu terbagi ke dalam 14 tempat penyimpanan, baik itu tas, ransel maupun karung. 

Barang bukti sabu terberat ditemukan di sebuah karung berisikan 21 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan dengan total berat 21.788,25 gram. Sementara itu, sabu teringan berjumlah 7.147,72 gram yang ditemukan dari sebuah koper merk Polo Happy warna Gold dengan isi 20 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut