Edarkan Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi meringkus tujuh orang pengedar narkotika jenis ganja berinisial
II, AY, AN, AS, DW, AVH, dan CR. Tiga diantaranya merupakan mahasiswa aktif dan mereka edarkan di kampusnya, kawasan Jakarta.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan dan awalnya polisi meringkus dua tersangka berinisial AYH dan AS di pinggiran tol lingkar luar Jakarta. Dari keduanya, polisi kembali melakukan pengembangan dan meringkus lima orang lainnya di kawasan Jakarta.
"Ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, sisanya ada tukang ojek dan karyawan swasta," ujarnya pada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari II dan dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,6 kilogram. Adapun perannya, II selaku bandar, AY dan AN selaku pengedar, sedangkan sisanya selaku kurir narkoba.
Mereka biasanya menjual barang baram tersebut dalam bentuk paket seberat 5 gram dengan harga sebesar Rp300.000 per paket.
"Mereka menjual di kalangan kampus mereka selama hampir satu tahun," katanya.
Kini, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq