Enam Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jaksel Batasi Persidangan
JAKARTA, iNews.id - Aktivitas maupun kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dibatasi. Kebijakan ini dilakukan menyusul temuan enam pegawai PN Jaksel terindikasi positif Covid-19.
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, selain membatasi jumlah pegawai dan petugas, PN Jaksel juga membatasi kegiatan peradilan. Upaya ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Berkaitan adanya enam pegawai atau karyawan PN Jaksel yang reaktif, pimpinan kami mengambil langkah supaya membatasi dalam kegiatan persidangan," ujar Suharno di PN Jaksel, Kamis (24/6/2921).
Dia menuturkan, enam pegawai yang dinyatakan reaktif tersebut, saat ini tengah menjalani isolasi mandiri. Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga protokol kesehatan di mana pun berada dan meminta agar masyarakat mendoakan petugas peradilan yang tetap bertugas agar selalu sehat serta tak terpapar Covid-19.
"Jangan sampai ada yang kerumunan sebagaimana hari biasa, jangan sampai protokol kesehatan seolah kurang diperhatikan. Persidangan pun kita tunda agak lama," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi