Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak
Advertisement . Scroll to see content

ETLE, 118 Kendaraan Ditilang Terbanyak Pelanggaran Ganjil Genap

Selasa, 02 Juli 2019 - 12:27:00 WIB
ETLE, 118 Kendaraan Ditilang Terbanyak Pelanggaran Ganjil Genap
Sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan dilengkapi fitur tambahan resmi diberlakukan sejak Senin (1/7/2019) di DKI Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan dilengkapi fitur tambahan resmi diberlakukan sejak Senin (1/7/2019) di DKI Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggunakan kamera canggih untuk menerapkan ETLE tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, dari 118 kendara terkena tilang karena ETLE, yaitu 65 termasuk pelanggar pelat nomor ganjil genap. Sebanyak 107 kendaraan pelat hitam dan 10 pelat kuning ditilang dengan sistem ETLE.

“Sebanyak 65 pengendara ditilang karena melanggar area ganjil genap,” ujar Yusuf di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dia mengungkapkan, lokasi pelanggaran area ganjil genap, sebanyak delapan orang ditilang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kementerian Pariwisata, tiga orang di JPO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan 51 orang di JPO Hotel Sultan. Kemudian, tiga orang lainnya di traffic light Sarinah arah ke Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Menurutnya, ada juga 39 pengendara ditilang karena tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi dan 14 pengendara lain kedapatan menggunakan telepon seluler. Sebanyak 35 pengemudi ditilang karena tidak mengenakan sabuk pengaman di JPO Hotel Sultan dan empat orang di JPO Kemenpan RB.

“14 orang ditilang di JPO Kemenpan RB karena menggunakan telepon seluler saat mengemudi,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut