Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Evaluasi Pelayanan, Transjakarta Siapkan Perjanjian Kerja Baru

Rabu, 22 Desember 2021 - 21:36:00 WIB
Evaluasi Pelayanan, Transjakarta Siapkan Perjanjian Kerja Baru
Ilustrasi Transjakarta (Foto : MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perundingan antara Transjakarta dengan Serikat Pekerja telah dirumuskan hasilnya ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Perjanjian tersebut untuk meningkatkan pelayanan. 

Direktur Utama Transjakarta M Yana Aditya mengatakan untuk pertama kalinya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. 

"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ujarnya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakar ta antara Serikat Pekerja di kantor pusat Transjakarta, Selasa (21/12/2021).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta antara Serikat Pekerja dihadiri Direktur Utama Transjakarta M Yana Aditya. Kepala Dinas Tenaga Kerja. Transmigrasi. dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah serta Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu.

Komitmen Transjakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Peningkatan kreativitas dan produktifitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara loerkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis. harmonis. selaras. serasi dan seiimbang antara perusahaan dan pe·kerja. Serta tercipta ketenangan dan keharmonisan dalam bekerja sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, tiransparan. dan komunikatif.

Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama. Kepala Dinas Tenaga Kerja. Transmigrasi. dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakar ta dengan Serikat Pekerja.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum. Serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama. Yakni UU Ketenangakerjaan no 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000 dan Permenaker 28 tahun 2016 yang diharapkan menghasilkarn perubahan positif bagi para pekerja transportasi.

"Semakin baiknya hubungan kerja. semakin meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja. Serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi Provinsi DKI Jakarta," kata Andri.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut