Gagalkan Aksi Maling Motor, Hansip di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi
Minggu, 31 Juli 2022 - 11:44:00 WIB
"Diketahui motor tersebut adalah milik inventaris UPTD Metrologi, Karangasih. Selanjutnya kedua keamanan lingkungan melaporkan kepada Ketua RT sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan menyerahkan pelaku serta barang bukti ke Polsek Cikarang Utara," kata Gidion.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Kapolres berharap jajarannya juga bisa peka dalam mengendus aksi kriminal. Termasuk jika ada informasi dari media sosial.
"Setiap personel, harus peka terhadap informasi dari media sosial," kata Gidion.
Editor: Reza Fajri