Ganja Cokelat Beredar di Bogor, Jaringan Produksi Terungkap dari Kamar Kos
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan atau Pasal 113 ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan ganja cokelat ini di wilayah Jawa Barat termasuk modus baru. Para tersangka awalnya hanya mencoba-coba untuk mencampurkan dua bahan tersebut.
"Karena mungkin cokelat banyak disenangi, kemudian modifikasi narkotika di dalamnya ganja dan mereka sudah mencoba hasilnya terasa," ucap Eka.
Adapun keempat tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial NCR (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21). Mereka memiliki peran yang berbeda mulai dari meracik, menempelkan dan menerima bahan-bahan ganja serta lainnya.
"Ini (beroperasi) lebih dari 2 bulanan, karena berdasarkan keterangan tersangka kontrakannya pindah-pindah," ujarnya.
Untuk ganja cokelat ini, tambah Eka, para tersangka menjual sekitat Rp100.000 dengan berat di bawah 5 gram. Dalam sehari, mereka diperkirakan dapat memproduksi hinga 1 kilogram ganja cokelat.
"Mereka banyak beroperasi di Bojonggede, Bomang, Tajurhalang deket-deket Tanah Sareal. Yang pasti pelanggan market under 30 tahun," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq