Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini, Ini Ketentuan Waktu dan Ruas Jalannya
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Kamis (12/08/2021). Artinya, hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di beberapa ruas jalan ganjil-genap.
Berbeda dari kebijakan ganjil genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
 
                                Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogi mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan. Selain itu kebijakan ganjil genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo pada wartawan, Selasa (10/8/2021).
 
                                        Diketahui, Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut diantaranya yakni: