Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revitalisasi Kota Tua Dimulai 2026, Pemprov Jakarta Kolaborasi dengan Danantara
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Berlaku, Dishub DKI Perketat Protokol Covid-19 di Transportasi Umum

Senin, 03 Agustus 2020 - 04:04:00 WIB
Ganjil Genap Berlaku, Dishub DKI Perketat Protokol Covid-19 di Transportasi Umum
Sistem ganjil genap akan berlaku kembali di DKI Jakarta pada Senin (3/8/2020) hari ini. (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sistem ganjil genap kendaraan bermotor roda empat di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan pada Senin (3/8/2020) hari ini. Seiring penerapan kembali kebijakan itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan untuk memperketat protokol kesehatan terkait Covid-19 di transportasi umum.

Kadishub DKI Syafrin Liputo menuturkan, penerapan ganjil genap berpotensi meningkatkan pengguna moda transportasi umum. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi, terutama dalam mencegah kerumunan.

Menurut dia, berdasarkan kajian, penerapan protokol kesehatan di transportasi umum DKI Jakarta lebih baik dibandingkan tempat lain. Untuk itu, protokol ini akan tetap dipantau ketat agar masyarakat pengguna melaksanakan disiplin.

“Kami akan memastikan gerakan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menjaga kebersihan itu dilaksanakan. Apakah itu di MRT, Transjakarta, LRT dan KRL dalam menggunakan masker itu harus 100 persen," ujar Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Ganjil genap akan berlaku pada 15 ruas jalan di Ibu Kota. Dengan penerapan kebijakan itu, layanan transportasi umum juga diperpanjang untuk menampung penumpang. Sebagai contoh, MRT Jakarta akan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut