Ganjil Genap di Bogor, Total Denda Capai Rp17 Juta
BOGOR, iNews.id - Sebanyak 349 pengendara dikenakan sanksi denda selama aturan ganjil genap Kota Bogor sejak 12-14 Februari 2021. Dari jumlah tersebut, telah didapati nominal denda sebesar Rp17.450.000.
"Dari Jumat, Sabtu dan Minggu sampai siang hari ini sudah Rp17 juta lebih (denda ganjil genap)," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah dikonfirmasi MNC, Minggu (14/2/2021).
Agus menambahkan, denda pelanggar ganjil genap tersebut didapat dari dua titik penjagaan yakni Pos Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.
"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun yang paling banyak melanggar motor. Kalau di Tugu Kujang mobil. Dendanya mulai dari Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000, tapi kita kenakan yang minimal," katanya.
Insentif PPn BM Mobil di Bawah 1.500 Cc Berlaku, Sedan Bakal Lebih Murah
Sedangkan, untuk denda maksimal baru dikenakan kepada tiga pengendara motor gede (moge) yang beberapa waktu melanggar ganjil genap Kota Bogor.
"Denda maksimal baru pengendara moge," ucap Agus.
Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Capai 72,76 Persen
Tak hanya sanksi denda, lanjut Agus, petugas juga memberikan sanksi sosial berupa push up kepada para pelanggar. Khususnya kepada yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Juga ada sanksi sosial yang kita terapkan. Jadi selain ganjil genap kita cek juga apakan pakai masker atau tidak pengendaranya," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq