Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 349 pengendara dikenakan sanksi denda selama aturan ganjil genap Kota Bogor sejak 12-14 Februari 2021. Dari jumlah tersebut, telah didapati nominal denda sebesar Rp17.450.000.

"Dari Jumat, Sabtu dan Minggu sampai siang hari ini sudah Rp17 juta lebih (denda ganjil genap)," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah dikonfirmasi MNC, Minggu (14/2/2021).

Agus menambahkan, denda pelanggar ganjil genap tersebut didapat dari dua titik penjagaan yakni Pos Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang. 

"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun yang paling banyak melanggar motor. Kalau di Tugu Kujang mobil. Dendanya mulai dari Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000, tapi kita kenakan yang minimal," katanya.

Sedangkan, untuk denda maksimal baru dikenakan kepada tiga pengendara motor gede (moge) yang beberapa waktu melanggar ganjil genap Kota Bogor.

"Denda maksimal baru pengendara moge," ucap Agus.

Tak hanya sanksi denda, lanjut Agus, petugas juga memberikan sanksi sosial berupa push up kepada para pelanggar. Khususnya kepada yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

"Juga ada sanksi sosial yang kita terapkan. Jadi selain ganjil genap kita cek juga apakan pakai masker atau tidak pengendaranya," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut