Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ayah Tiri Alvaro Kiano Pernah Tulis Pesan: Gimana Caranya Gue Balas Dendam
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Lebaran 6-15 April 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 08:08:00 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Lebaran 6-15 April 2024
Polda Metro Jaya mengumumkan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2024 pada 6-15 April 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan. Peniadaan dilakukan selama libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada 6-15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” bunyi unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, dilihat Minggu (31/3/2024).

Dijelaskan, keputusan itu berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Beleid itu mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada  Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Pada Pergub itu, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi dan sore hingga malam. 

Pada pagi hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari, ganjil-genap di Jakarta dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut