Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : One Way Kemungkinan Tak Diberlakukan saat Mudik Nataru, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:32:00 WIB
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember
Ilustrasi ganjil-genap ditiadakan saat libur Natal 25-26 Desember 2025. (Foto ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

“Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” sambungnya.

Meski demikian, TMC Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan dalam berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut