Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Jakarta, Kendaraan Roda 2 Juga Kena

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:47:00 WIB
Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Jakarta, Kendaraan Roda 2 Juga Kena
Kendaraan roda empat maupun roda dua terkena kebijakan ganjil genap di tiga tempat wisata. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan di tempat wisata Jakarta mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021). Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga akan akan dikenakan kebijakan ini. 

Direktur Lalu Lintasan (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. 

Berbeda dengan aturan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta yang mengizinkan motor untuk melintas, di tempat wisata kendaraan roda dua juga mengikuti aturan ganjil genap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut