Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Jakarta, Kendaraan Roda 2 Juga Kena
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:47:00 WIB
"Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Tak hanya itu Sambodo juga menyebut aturan ganjil genap di tempat wisata berlaku setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Pemberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan wisata mulai berlaku pukul 12.00-18.00 WIB," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama