Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Longsor Landa Bogor Selatan imbas Hujan Deras, 12 Rumah Rusak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Para pelanggar tersebut langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.

Pantauan MNC Portal Indonesia, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.

Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hari ini diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.

Terlihat, banyak mobil pribadi yang terjaring operasi genjal genap ini. Mereka yang melanggar kemudian diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor berupa denda sebesar Rp50.000 dibayarkan melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Sedangkan, untuk motor hanya diberi peringatan dan selanjutnya diputar balik. Hingga saat ini, operasi ganjil genap masih terus berlangsung di Kota Bogor.

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan pemberian sanksi ini sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Sejauh ini, sudah 30 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.

"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp 50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut