Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Advertisement . Scroll to see content

Selain Putar Balik Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Akan Didenda Maksimal Rp250.000

Kamis, 11 Februari 2021 - 19:28:00 WIB
Selain Putar Balik Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Akan Didenda Maksimal Rp250.000
Ilustrasi, penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor kembali diberlakukan akhir pekan 12-14 Feburari 2021. Kali ini kendaraan yang melanggar tidak hanya diminta kembali, tapi dikenakan sanksi.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan, sanksi ganji genap sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial," ujar Agus di Bogor, Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik, yakni check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun.

"Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari ganap atau sebaliknya akan diberikan sanksi," ujar Susatyo di Bogor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut