Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Dihentikan Petugas di Jalan S Parman dan Tomang Raya
JAKARTA, iNews.id - Ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya termasuk titik penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta. Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat genap, Senin (25/10/2021).
Pantauan di lokasi, 30 kendaraan diberhentikan. Para pengendara ditanya oleh petugas mengenai surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Untuk hari pertama ini dari pukul 06.00 WIB sudah 20-30 kendaraan kita stop, kita ambil tindakan berupa teguran, imbauan untuk sementara hari pertama. Selanjutnya kita ambil tindakan," ujar Kaniturjawali Jakarta Barat Iptu Karta kepada di lokasi.
Dia menuturkan, sebagian besar pengendara yang diberhentikan belum mengetahui adanya kebijakan ganjil genap yang mulai berlaku hari ini.
"Alasan mereka rata-rata tidak tahu dan ada juga sebagian emergency nganter ke RS Darmais dan RS Harapan Kita, ya kita prioritaskan kalau orang sakit," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik penerapan aturan ganjil genap. Dari tiga titik sebelumnya menjadi 13 ruas jalan.
Editor: Kurnia Illahi