Gara-Gara Dilarang Main Judol, Suami di Jakbar Cekik hingga Tendang Istri
JAKARTA, iNews.id - Seorang istri berinisial U (32) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, S (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penganiayaan tersebut dipicu cekcok setelah korban menegur suaminya yang diduga gemar bermain judi online (judol).
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban melarang suaminya bermain judol. Teguran tersebut membuat pelaku emosi hingga terjadi pertengkaran.
"Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya," kata AKBP Evi, Minggu (8/11/2026).
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku S diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang sedang berbaring. Korban diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, hingga ditampar sebanyak tiga kali.
Akibat penganiayaan itu, korban U mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Di antaranya luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan.
Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan medis menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban. Luka tersebut diduga akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus KDRT tersebut.
AKBP Evi menegaskan, penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
"Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor: Donald Karouw