Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Gedung Kejagung Terbakar, Proses Penanganan Perkara Normal

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:40:00 WIB
Gedung Kejagung Terbakar, Proses Penanganan Perkara Normal
Penampakan Gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jaksel usai kebakaran, Minggu (23/8/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait perbaikan gedung nantinya harus sesuai prosedur dan ketentuan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, gedung itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Gedung ini termasuk dalam cagar budaya, sehingga renovasinya harus sesuai dengan Perda dan ketentuan Gubernur DKI Jakarta," kata Hari.

Sementara itu, polisi telah mengamankan sejumlah kamera pemantau CCTV di Gedung Kejagung. Kamera tersebut diharapkan dapat membantu mambuka kasus itu.

"Ada CCTV yang sudah diamankan, tapi hasilnya belum bisa kita lihat," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu.

Tubagus belum dapat memastikan jumlah CCTV yang diamankan, termasuk kondisi CCTV tersebut. Dia berharap kamera pemantau itu dapat membantu penyelidik mengetahui penyebab kebakaran

"Diharapkan bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut