Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Gedung Mahkamah Agung Kini Dijaga TNI, Jubir: Hindari Masuknya Orang-Orang Tak Berkepentingan

Rabu, 09 November 2022 - 16:26:00 WIB
Gedung Mahkamah Agung Kini Dijaga TNI, Jubir: Hindari Masuknya Orang-Orang Tak Berkepentingan
Gedung Mahkamah Agung kini dijaga TNI. (Foto: dok. Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gedung Mahkamah Agung (MA) kini dijaga oleh TNI. Tujuannya untuk menghindari orang yang tidak berkepentingan masuk ke MA.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan hal ini merupakan bagian dari evaluasi terkait dengan pengamanan.

"Karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan," ujarnya, Rabu (9/11/2022).

Pengamanan gedung MA ditingkatkan dengan mengambil personel TNI dari pengadilan militer. "Pengamanan ini ditingkatkan tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang- orang yang tidak jelas urusan kepentingannya," katanya.

"Sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA. Untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP," ujarnya.

Andi menjelaskan model pengamatan yang diperlukan MA ini memang sudah lama dipikirkan. Sebab, aspek keamanan di MA penting dilakukan bukan untuk menakut-nakuti. 

"Tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak," tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu KPK menggeledah gedung MA berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut