Mahkamah Agung Pecat 4 Pegawai Buntut Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat pegawai Mahkamah Agung (MA) dipecat buntut Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Sekretaris MA, Hasbi Hasan mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap empat pegawai MA berkaitan dengan kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati. Sayangnya, Hasbi tak membeberkan secara rinci siapa saja pegawai MA yang dipecat.
"Oh iya betul. Ada SK Pemecatan terhadap empat pegawai. Kemudian pemecatan terhadap Elly, dan pemecatan terhadap sementara ya, terhadap Hakim Agung SD," kata Hasbi usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Selain memecat empat pegawai, kata Hasbi, MA juga telah memberhentikan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan Sudrajad Dimyati, telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"SD diberhentikan sementara oleh Presiden. Kalau Elly oleh MA. Kalau empat pegawai itu saya yang mecat," tuturnya.
Hasbi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada hari ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Ia mengklaim dikonfirmasi penyidik KPK soal tugas dan fungsinya di MA.
"Oh iya (ditanya) biasa, saya kira gini aja, ke penyidik aja, karena nanti kalau saya berikan keterangan nanti ada, hmm. Pokoknya tentang tugas pokok lah MA," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq