Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setahun Pimpin Jakarta, Pramono Akui Macet hingga Banjir Masih Jadi PR
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi, Syaratnya Ajukan Proposal ke Pemprov DKI

Senin, 09 November 2020 - 22:28:00 WIB
Gelar Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi, Syaratnya Ajukan Proposal ke Pemprov DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Selama PSBB, warga Jakarta dimungkinkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dan pemukiman perkampungan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk melaksanakan resepsi pernikahan di rumah, warga bisa menggelar dengan syarat mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ujar Riza di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut