PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kembali masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (9/11/2020) hingga 22 November 2020. Seiring dengan perpanjangan PSBB transisi tersebut, Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil genap di jalan-jalan ibu kota.
Meski demikian, polisi akan terus menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan perpanjangan PSBB transisi terhadap lalu lintas di Jakarta. Selama belum diberlakukannya ganjil genap maka Polda Metro Jaya tidak melakukan penilangan terkait nomor polisi baik secara manual maupun menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Dengan diperpanjangnya PSBB transisi maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 22 November
Polda Metro Jaya menidakan ganjil genap agar masyarakat bisa leluasa memilih moda transportasi saat beraktivitas. Selain itu peniadaan ganjil genap untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 di transportasi umum.