Gerebek Salon di Tangsel, Satpol PP Temukan 4 Perempuan dan Kondom Bekas Berserakan
Menurutnya, para Pekerja Seks Komersial (PSK) di salon itu menawarkan jasa seksual dengan cara memesan pelayanan secara online. Bisa dikatakan, para tamu yang datang merupakan mereka yang telah lebih dulu bertransaksi menggunakan aplikasi tertentu.
"Mereka sistemnya transaksi melalui aplikasi online. Saat kita gerebek, memang belum ada pria pelanggan yang kita amankan," katanya.
Dia menyampaikan, PSK yang terjaring di lokasi masih berusia muda. Dijadwalkan pada Senin 12 April 2021, pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan usahanya yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Senin kita panggil. Jelasnya pelanggaran itu tertera pada Pasal 40 dan 41," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi