Gratiskan PBB untuk Lahan 60 Meter Persegi dan Bangunan 35 Meter Persegi, Anies: Pajak Hadirkan Rasa Keadilan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan seluas 60 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut langkah ini wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan di Jakarta.
"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah bebas PBB untuk 60 m2 pertama lahan dan untuk 36 m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," kata Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, dikutip Jumat (15/7/2022).
Anies menjelaskan 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup manusia. Oleh karena itu, PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut.
"Warga makmur maupun warga prasejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujar Anies.
Menurut Anies, pajak tidak hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah. Namun, pajak juga sebagai instrumen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Jakarta adalah rumah bagi semua. Untuk itu, pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan," kata Anies.
Anies juga memastikan, pajak yang dibayarkan masyarakat Jakarta, nantinya dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.
"Insya Allah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," kata Anies.
Editor: Reza Fajri