Gubernur DKI Anies Baswedan Terjunkan Tim Adhoc Usut Kejanggalan KUA-PPAS 2020
Dia menuturkan, tim ad hoc dibentuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Selain itu dia juga mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang pembentukan tim pemeriksa atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
"Dan itu timnya diketuai oleh Pak Sekda (Saefullah), sekretarisnya asisten pemerintah, anggotanya inspektorat, BKD dan biro hukum," katanya.
Sejumlah kejanggalan KUA-PPAS 2020, yaitu anggaran tim gubernur untuk percepatan pembanguan (TGUPP) naik dari Rp7,5 miliar menjadi Rp26,5 miliar kemudian direvisi menjadi Rp 21 miliar.
Selain itu, kejanggalan pada anggaran pengadaan antivirus dan pembelian data base yang mencapai Rp12 Miliar. Kemudian, anggaran untuk influencer mencapai Rp5 miliar.
Bahkan, anggaran untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam pengadaan lem aibon mencapai Rp82 miliar dan untuk pengadaan pulpen mencapai Rp120 miliar.
Kejanggalan juga terlihat pada anggaran pengadaan komputer dengan total Rp121 miliar lebih. Rincian harga Rp15 juta per unit dari 7.313 unit yang direncanakan akan dibeli.
Terakhir, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengajukan anggaran sebesar Rp166,2 miliar untuk pembangunan septic tank komunal.
Editor: Kurnia Illahi