Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Langsung Presiden, Heru Budi: Waduh Nggak Tahu
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta bakal ditunjuk langsung Presiden setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu terlihat dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengklaim tidak tahu.
"Waduh nggak tahu, belum. Tidak tahu saya," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, DPR memberikan persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan dalam pengambilan keputusan ini hanya terdapat 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS. Sementara 8 fraksi lainnya menyetujui.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP," kata Lodewijk.
"Dan satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak," sambungnya.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkap adanya rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tak lagi dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gubernur akan ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden.
Hal ini diungkapkan Masinton saat mengunggah draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di akun Instagram pribadinya, @masinton, Selasa (5/12/2023).
"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahan tersebut.