Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap, Positif Gunakan Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Obat Terlarang Tanpa Izin, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:24:00 WIB
Gunakan Obat Terlarang Tanpa Izin, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara
Vanessa Angel (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana kepemilikan narkoba, Senin (31/8/2020). Dia terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Psikotropika.

Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin. Puluhan butir itu positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Tim JPU, Edwin Beslar di PN Jakarta Barat, Senin.

Menanggapi dakwaan tersebut, Vanessa yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi sempat berbincang dengan kuasa hukumnya. Dia akhirnya menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan nota pemberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim.

Lantaran tak mengajukan eksepsi maka sidang dilanjutkan pada Senin (7/9/2020) pekan depan langsung ke agenda pemeriksaan saksi.

Usai menjalani sidang, Vanessa yang didampingi suami, Bibi Ardiansyah dan kedua orangtuanya langsung kembali ke rumah lantaran dia berstatus tahanan kota yang tak perlu mendeka di rumah tahanan. Sementara bayi pertama Vanessa yang sempat berada di ruang sidang lebih dulu meninggalkan ruang sidang saat sidang masih berlangsung.

Vanessa Angel kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut