KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Perkara Jaksa Pinangki dari Kejagung
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait supervisi perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam perkara tersebut KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, telah megonfirmasi langsung kepada Deputi Penindakan KPK, Brigjen Karyoto.
 
                                "Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," ujar Nawawi di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.
 
                                        Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa sejumlah saksi. Penyidik Kejagung menilai sejumlah alat bukti yang diniliki dan keterangan dari para saksi dinilai kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai trsangka.
Editor: Kurnia Illahi