Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pertama WFH ASN, Lalu Lintas Thamrin-Bundaran HI Lebih Lengang
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Teknologi TAA, Polisi Tak Perlu Lagi Hadirkan Tersangka saat Olah TKP

Rabu, 17 Maret 2021 - 08:18:00 WIB
Gunakan Teknologi TAA, Polisi Tak Perlu Lagi Hadirkan Tersangka saat Olah TKP
Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan penggunaan teknologi TAA dalam olah TKP mobil tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). (Foto: MNC Media/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya MDA (19), pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di Bundaran HI telah ditetapkan sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.

MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun atas kejadian tersebut. 

Peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut