Gunakan Teknologi TAA, Polisi Tak Perlu Lagi Hadirkan Tersangka saat Olah TKP
Rabu, 17 Maret 2021 - 08:18:00 WIB
Sebelumnya MDA (19), pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di Bundaran HI telah ditetapkan sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun atas kejadian tersebut.
Peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat.
Editor: Rizal Bomantama