Gunakan Teknologi TAA, Polisi Tak Perlu Lagi Hadirkan Tersangka saat Olah TKP
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dan Polri telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tabrak lari pesepeda oleh mobil di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021) pagi. Dalam olah TKP itu polisi menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA).
Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mewakili Kakorlantas mengapresiasi jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari dalam waktu kurang dari 24 jam dan juga telah menetapkan tersangka.
"Yang paling terpenting Korlantas Polri dengan Polda Metro Jaya hari ini melakukan olah TKP dengan alat teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) atau Laser Scanner 3D," ujar Agus Suryo Nugroho di lokasi, Rabu (17/3/2021).
Dia menyebutkan Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya tadi sudah melakukan kegiatan olah TKP. Nantinya dengan TAA tersebut penyidik polda metro jaya dan nanti koordinasi dengan Korlantas akan membuat sketsa TKP laka lantas secara digital.
"Jadi olah TKP traffic accident analysis intinya kondisi sesaat sebelum dan sesaat setelah peristiwa ini bisa digambarkan secara digital. Secara rinci tidak kami jelaskan namun hasil tersebut bisa menguatkan proses penyidikan terutama pada saat nanti pelaksanaan sidang pengadilan," ucap Agus Suryo Nugroho.