Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJ Donny Lapor Polisi usai Terima Teror Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Datang Lebih Dulu ke Polda Metro Jaya, Pengacara: 5 Tersangka Menyusul

Sabtu, 12 Desember 2020 - 10:01:00 WIB
Habib Rizieq Datang Lebih Dulu ke Polda Metro Jaya, Pengacara: 5 Tersangka Menyusul
Habib Rizieq dan lima tersangka akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kerumnan di Petamburan.
Advertisement . Scroll to see content

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggungjawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggungjawab acara Sobri Lubis, dan yang terakhir Kepala Seksi Acara Habibina Rizieq Idrus.

Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut