Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Daftar Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini, Gugat Status Tersangka Kasus Kerumunan

Senin, 14 Desember 2020 - 07:27:00 WIB
Habib Rizieq Daftar Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini, Gugat Status Tersangka Kasus Kerumunan
Habib Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan kasus kerumunan ke PN Jaksel hari ini, Senin (14/12/2020). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Habib Rizieq Shihab akan mendaftar praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (14/12/2020). Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan menggugat status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Rencana tersebut disampaikan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar pada Minggu (13/12/2020).

"Senin Insya Allah ajukan praperadilan," kata Aziz di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Selain untuk Habib Rizieq, gugatan praperadilan juga diajukan lima tersangka lainnya.

Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut