Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Daftar Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini, Gugat Status Tersangka Kasus Kerumunan

Senin, 14 Desember 2020 - 07:27:00 WIB
Habib Rizieq Daftar Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini, Gugat Status Tersangka Kasus Kerumunan
Habib Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan kasus kerumunan ke PN Jaksel hari ini, Senin (14/12/2020). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam pada Sabtu (12/12/2020).

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut