Mirip Kasus 2003, Habib Rizieq Ditahan Sepulang dari Irak
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Minggu (12/12/2020). HRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama dari 12-31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif yakni ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Alasan subjektif yakni agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Alasan lain, penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Pendakwah asal Petamburan, Jakarta Pusat itu datan ke Polda Metro Jaya Sabtu pukul 11.30 WIB. Dia dicecar 84 pertanyaan dan keluar dari ruang penyidikan, Minggu pukul 00.22 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menegaskan, Rizieq menyerahkan diri. Menurut dia, tersangka kasus penghasutan itu datang ke Polda Metro Jaya karena takut ditangkap.
"Jadi MRS (Muhammad Rizieq Shihab) itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya kan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri. Jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Kedatangan HRS ke Polda Metro Jaya sebagai tersangka ini bak mengulang sejarah. Pada 2002 dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan terkait insiden perusakan sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Seperti saat ini, dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
Setelah diperiksa lebih dari 13 jam, dia ditahan Polda Metro Jaya. HRS selanjutnya mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan ini dikabulkan.