Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Senin, 17 Mei 2021 - 18:27:00 WIB
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, pertimbangan lain JPU dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni JPU menilai terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.

Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit-belit. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut