Habib Rizieq Keberatan Sidang Online, Jaksa: Eksepsi Tak Berkualitas, Suka Salahkan yang Lain
JAKARTA, iNews.id- Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mempermasalakan persidangan online. Jaksa menilai eksepsi itu tidak berkualitas.
Hal itu disampaikan jaksa di sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Awalnya jaksa menjelaskan terkait pelaksanaan sidang online selama masa pandemi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Selama masa pandemi, Kejagung juga telah mengelar 1.769 sidang online perkara pidana umum dengan sukses.
"Sidang online di seluruh Indonesia selama pandemi sesuai data yang dihimpun Kejagung RI telah berhasil mengadakan sidang 1.769 sidang tipidum dan dilaksanakan dengan baik dan lancar tanpa menimbulkan, mengekangi dan merampas hak-hak terdakwa sebagai alasan yang dikemukakan penasehat umum terdakwa," kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq.
Jaksa heran penasehat hukum Habib Rizieq masih mempermasalahkan sidang online tersebut dalam eksepsinya. Padahal, majelis hakim telah mengabulkan pemintaan untuk sidang offline atau tatap muka.
"Penasehat hukum mempermasalahkan dan menjadikan bahan eksepsi dalam keberatannya. Ini eksepsi yang tidak berkualitas dan suka mempersalahkan yang lainnya," kata jaksa.
Menurut jaksa, harusnya persoalan sidang online itu tak perlu dijadikan bahan eksepsi. Sebab, dalam perkara ini majelis hakim telah mengizinkan terdakwa hadir di ruang sidang dengan menaati protokol kesehatan.
"Agak disayangkan, penasehat hukum atas keberatan ini sengaja dibuat agar seolah-olah pengadilan tidak peduli dan menghargai pemintaan sidang offline yang sudah dikabulkan majelis hakim atas perkara ini," kata jaksa.
Hari ini, Habib Rizieq kembali menjalani sidang di PN Jaktim. Sidang hari ini terkait perkara dugaan penyiaran kabar bohong atau hoakd yang berujung keonaran terkait hasil tes swab di RS UMMI. Habib Rizieq hadir langsung di ruang sidang.
Editor: Ibnu Hariyanto