Jaksa Sebut Eksepsi Habib Rizieq hanya Argumen Ditambahi Ayat-Ayat
JAKARTA, iNews.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab yang menyebut dakwaan atas kasus kekarantinaan kesehatan merupakan fitnah. Jaksa menegaskan dakwaan itu dibuat berdasarkan fakta dan alat bukti.
"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa, dakwan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Fakta dan alat bukti yang dimaksud JPU yakni seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Selain itu, ditambah pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa sebelum dilimpah ke Pengadilan.
Jaksa juga membantah jika dakwaan itu sebagai bentuk upaya kriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jaksa menegaskan perkara yang diusut adalah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama juga terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih lima ribu orang umat," ujarnya.